Facebook. Salah satu media sosial yang memang sangat booming hingga saat ini. Semua ungkapan yang ada dalam hidup ini mulai dari keluhan kerja, perasaan senang saat bersama seorang yang terkasih, atau yang lainnya, semua diungkapkan di media sosial tersebut. Tapi tidak hanya itu saja, terkadang ada sebagian orang mencurahkan kebenciannya terhadap sesuatu lewat media sosial ini, salah satunya yang terjadi pada tukang sate yang berakibat pada masalah hukum. Sebagaimana judul di atas –
polisi amankan tukang sate yang hina Presiden Jokowi di Facebook – yang bisa dibilang unik kan. Padahal kasus sebelumnya dalam media sosial yang lain yakni Path, salah seorang mahasiswi menghina Jogjakarta yang berakibat pada dikucilkan oleh masyarakat dan dipidana. Alangkah baiknya jika kita mau belajar dari kesalahan yang sudah terjadi sebelumnya. Langsung saja ke topik intinya biar nggak lebar-lebar (hehehehe), berikut ulasannya.
Kasus yang mencuat yang diakibatkan oleh penggunaan media sosial kembali muncul di Indonesia. pemuda dengan inisial MA yang masih berusia 23 tahun yang disebut sebagai pelaku penghinaan kepada Presiden Jokowi tersebut telah diamankan kepolisian. Penghinaan yang dilontarkan oleh MA dilakukan melalui media sosial Facebook miliknya.
Penangkapan yang ditujukan kepada MA telah dibenarkan kepada Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri yakni Brigjen Boy Rafli Amar. Boy menjelaskan bahwa MA ditangkap terkait dengn pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Pornografi. Boy juga menyebutkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.
MA merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghina Presiden Jokowi dengan cara mengunggah gambar tidak senonoh di media sosial Facebook. Kuasa Hukum MA yakni Irfan Fahmi menuturkan bahwa dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh tersebut ditetapkan dengan pasal berlapis yakni pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157, Pasal 27, 45, 32, 36, 51 UU ITE.
Pelajaran yang bisa kita ambil yakni gunakan mudia sosial dengan sebaik-baiknya agar nggak ada orang lain yang dirugikan dan kalau bisa bermanfaat bagi orang lain. Ada tambahan lagi nih kawan, yaaah promo sih, mengenai salah satu perusahaan ternama yang ada di Surabaya,
PT Karunia Mandiri Consultant, perusahaan yang bergerak dibidang
jasa sewa/rental peralatan multimedia (laptop/komputer, TV Plasma, printer, proyektor, screen, dan lain-lain). Nagi kawan-kawan yang ngadain resmi kayak seminar, workshop, meeting, cocok nih jika bekerja sama dengan perusahaan ini. Top markotop pokoknya...hehehe
Sekian dari saya, terima kasih sudah mengunjunghi blog kami....
Title :
Polisi Amankan Tukang Sate yang Hina Presiden Jokowi di Facebook
Description : Facebook. Salah satu media sosial yang memang sangat booming hingga saat ini. Semua ungkapan yang ada dalam hidup ini mulai dari keluhan ...
Rating :
5